
Hukuman Mati Ryan : Ryan Jagal dari Jombang Hadapi Hukuman Mati - Upaya Very Idam Henyansyah alias Ryan bin Ahmad terbebas dari hukuman mati gagal. Upaya hukum luar biasa yang diajukan terpidana mati itu ditolak Mahkamah Agung.
"Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon Very Idam Henyansyah alias Ryan bin Ahmad," kata Ketua Majelis Hakim Artidjo Alkostar seperti dikutip dari laman panitera MA, Senin 9 Juli 2012.
Vonis ini dibacakan oleh majelis yang diketua Artidjo dengan anggota Salman Luthan dan T Gayus Lumbuun pada 5 Juli 2012.
Alasan Ryan dalam PK, yang menyatakan dirinya mengalami gangguan jiwa ditolak mentah-mentah oleh majelis hakim. Dalam permohonannya, Ryan beralasan mengalami gangguan jiwa, psikopat, sehingga tidak pantas dinyatakan bersalah dalam kasus ini.
Putusan MA ini sekaligus menguatkan vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Depok pada 6 April 2009. Dalam sidang, Ryan terbukti bersalah membantai 11 orang, di antaranya adalah pacar sejenisnya.
Sebagian korban dimutilasi dan dikubur di halaman belakang rumahnya di Jombang. Perbuatan ini membuat Ryan mendapat julukan si tukang jagal. (umi)
sumber: vivanews
Baca Artikel Lainya:
Berita
- Video Ampelgading Malang
- Contoh Soal UKG Uji Kompetensi Guru Online 2012
- Jokowi - Ahok Menang di Putaran Pertama Pilkada DKI Jakarta 2012
- Harta Karun Kapal VOC Diangkat Tanpa Izin
- Eksekusi Ryan : Ryan Jombang Siap Hadapi Hukuman Mati
- Gempa 5,1 SR Terjadi di Bengkulu
- Akibat Toilet Duduk Dipake Jongkok … Iih Ngeriiii
- Mobil Seharga Rp 13 Juta Siap Masuk Indonesia
- Bacajuga! : Google AdSense Hadir Dalam Bahasa Indonesia
- Bacajuga! : SBY "Tumbang" 2012