
"Harapan untuk dihukum seumur hidup masih tinggi, namun jika Peninjaun Kembali perkara pidananya ditolak, siap menghadapi hukuman mati," kata Ryan di Lembaga Pemasyarakatan kelas I Kota Cirebon kepada wartawan, Selasa.
Ia menuturkan, selama menjalani hukuman terasa berat dengan beban vonis mati. Aktivitasnya di LP berjalan normal.
Ia meminta maaf kepada semua kerabat dan rekannya jika memang hukuman mati tetap dilaksanakan.
Sementara itu Kalapas Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon Agus Toyib Bc.Ip. SH MH menuturkan, Ryan yang menjalani hukuman di LP Kesambi Cirebon merupakan narapidana pindahan dari Bogor.
Dalam sel, ia berkelakuan baik, selain aktif berbagai kegiatan rutin sesama napi.
Terkait penolakan PK, kata dia, Ryan pasrah meski kondisi kejiwaannya labil. Itu dinilai wajar, karena napi dengan vonis hukuman mati memerlukan perhatian khusus.
Sebelumnya Ryan divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (6/4/2009).Karena terbukti melakukan 11 pembunuhan di daerah Jombang. Ia melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (mnf)
sumber: iannnews.com
Baca Artikel Lainya:
Berita
- Video Ampelgading Malang
- Contoh Soal UKG Uji Kompetensi Guru Online 2012
- Jokowi - Ahok Menang di Putaran Pertama Pilkada DKI Jakarta 2012
- Harta Karun Kapal VOC Diangkat Tanpa Izin
- Hukuman Mati Ryan : Ryan Jagal dari Jombang Hadapi Hukuman Mati
- Gempa 5,1 SR Terjadi di Bengkulu
- Akibat Toilet Duduk Dipake Jongkok … Iih Ngeriiii
- Mobil Seharga Rp 13 Juta Siap Masuk Indonesia
- Bacajuga! : Google AdSense Hadir Dalam Bahasa Indonesia
- Bacajuga! : SBY "Tumbang" 2012